POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 13
BAB 3 — DIREKSI
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Keputusan yang telah diambil Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
