POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — LAYANAN PENGADUAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan permintaan penjelasan kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau LJK dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
