POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 16
BAB 5 — LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib melaksanakan hasil Fasilitasi yang telah disepakati dan dituangkan dalam Akta Kesepakatan. (2) PUJK wajib melaporkan tindak lanjut hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan kesepakatan.
