POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN...
Pasal 15
BAB 5 — LAYANAN PENGADUAN
(1) Akta Kesepakatan ditandatangani oleh Konsumen dan PUJK. (2) Akta Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama PUJK dan Konsumen yang bersepakat; b. pokok-pokok kesepakatan; dan c. waktu pelaksanaan kesepakatan. (3) Jika tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dan PUJK menandatangani Berita Acara.
