POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Pergadaian Pemerintah harus menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
