Pasal 61
BAB 11 — SANKSI
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar di OJK dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi berupa peringatan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku Usaha Pergadaian telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut
sanksi peringatan. (3) Dalam hal masa berlaku peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan pelaku Usaha Pergadaian tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK membatalkan pendaftaran.
