Pasal 5
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN USAHA
(1) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah melakukan kegiatan Usaha Pergadaian sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. (2) Bagi pelaku Usaha Pergadaian yang akan mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ketentuan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dan ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (4) Permohonan pendaftaran oleh pelaku Usaha Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (5) Bagi pelaku Usaha Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan pendaftaran harus menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan: a. akta pendirian badan usaha termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang dan/atau surat bukti usaha dari instansi yang berwenang; b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm dari:
pemilik kecuali koperasi;
anggota Direksi; dan
anggota Dewan Komisaris; c. surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; d. bukti telah melakukan kegiatan usaha; dan e. foto unit layanan (outlet) berukuran 4R/5R. (6) OJK memberikan persetujuan atas permohonan pendaftaran paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini.
(7) OJK MENETAPKAN pendaftaran pelaku Usaha Pergadaian berupa tanda bukti terdaftar. (8) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
