POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, DAN PERMODALAN
(1) Modal Disetor Perusahaan Pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten/kota atau provinsi. (2) Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit: a. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau b. Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi. (3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA.
