POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian
Pasal 37
BAB 6 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan Pergadaian yang diambil alih wajib menyampaikan laporan pengambilalihan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal akta pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris. (2) Laporan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. akta pengambilalihan; dan c. data pemegang saham atau anggota pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
