Pasal 36
BAB 6 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib menyampaikan laporan penggabungan atau peleburan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pengesahan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (2) Laporan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dengan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. akta hasil penggabungan atau peleburan yang telah disetujui atau disahkan oleh instansi yang berwenang; c. akta pendirian atas Perusahan Pergadaian hasil peleburan yang telah disahkan oleh instansi
berwenang; dan d. data pemegang saham atau anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat pemegang saham baru atau anggota baru. (3) Berdasarkan laporan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK MENETAPKAN: a. pencabutan izin usaha Perusahaan Pergadaian yang menggabungkan diri atau yang melakukan peleburan; dan/atau b. pemberian izin usaha kepada Perusahaan Pergadaian hasil peleburan. (4) Sebelum pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan, Perusahaan Pergadaian hasil peleburan dilarang menjalankan kegiatan usaha.
