Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Dalam hal Nasabah telah melunasi Uang Pinjaman beserta bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Barang Jaminan kepada Nasabah dalam kondisi fisik yang sama seperti saat penyerahan Barang Jaminan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak, Perusahaan Pergadaian wajib menggantinya dengan: a. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat Barang Jaminan tersebut hilang atau rusak, untuk Barang Jaminan berupa perhiasan; atau b. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat Barang Jaminan tersebut dijaminkan, untuk Barang Jaminan selain perhiasan.
