Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Jangka waktu pinjaman kepada Nasabah dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai paling lama 4 (empat) bulan. (2) Dalam hal Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan Pergadaian dapat melelang
Barang Jaminan. (3) Sebelum pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Pergadaian dengan Nasabah, Barang Jaminan dapat dijual dengan cara: a. Nasabah menjual sendiri Barang Jaminannya; atau b. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Pergadaian untuk menjualkan Barang Jaminannya. (4) Dalam hal Perusahaan Pergadaian bersepakat dengan Nasabah untuk melakukan cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penjualan dimaksud dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal jatuh tempo. (5) Kesepakatan antara Perusahaan Pergadaian dengan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dimuat dalam Surat Bukti Gadai. (6) Penjualan Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila nilai penjualan dapat memenuhi kewajiban Nasabah terhadap Perusahaan Pergadaian. (7) Barang Jaminan yang dijual oleh Nasabah sebelum tanggal Lelang, dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Pergadaian atau pegawainya. (8) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki pedoman tertulis untuk melakukan penjualan Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
