POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 39
BAB 11 — PENDANAAN
Pinjaman (Qardh) subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. dituangkan dalam bentuk perjanjian akta notariil antara Perusahaan Syariah dengan pemberi pinjaman.
