Pasal 36
BAB 10 — KERJA SAMA PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah dapat bekerjasama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilarang bertentangan dengan Prinsip Syariah. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank; b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; c. lembaga keuangan mikro; dan/atau d. Perusahaan Syariah. (3) Pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan akad Wakalah bil Ujrah. (4) Dalam melakukan pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Syariah dapat bertindak sebagai: a. pihak yang menyalurkan (pengelola/wakil) melalui kegiatan Pembiayaan Syariah; dan/atau b. selaku penyedia dana/modal/barang yaitu pihak yang mewakilkan kepada pihak lain. (5) Dalam hal Perusahaan Syariah bertindak sebagai pihak yang menyalurkan (pengelola/wakil) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Perusahaan Syariah hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan (ujrah) dari pengelolaan dana tersebut. (6) Risiko yang timbul dari pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada pihak penyedia dana/modal/barang.
