POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 35
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Ketentuan BMPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) dikecualikan bagi Pembiayaan Syariah untuk pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka program pemerintah.
