Pasal 26
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib menghitung cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif. (2) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar: a. 1% (satu persen) dari saldo Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan; b. 5% (lima persen) dari saldo Aset Produktif yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan; c. 15% (lima belas persen) dari saldo Aset Produktif yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari saldo Aset Produktif yang memiliki kualitas meragukan setelah dikurangi agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari saldo Aset Produktif yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan. (3) Perusahaan Syariah wajib membentuk cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif paling rendah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan bulanan. (4) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipehitungkan sebagai pengurang saldo Aset Produktif ditetapkan paling tinggi senilai saldo Aset Produktifnya. (5) Perhitungan cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Perusahaan Syariah dalam rangka perhitungan rasio permodalan, gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, BMPPS, rasio Aset Produktif bermasalah, dan perbandingan Aset Produktif dengan total aset. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketentuan mengenai jenis, tata cara perhitungan, dan pengembalian agunan, serta tata cara perhitungan cadangan diatur dalam Surat Edaran OJK.
