POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 25
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib setiap waktu mempertahankan rasio Aset Produktif bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total Aset Produktif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Aset Produktif bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan/atau macet. (3) Ketentuan mengenai besaran rasio Aset Produktif bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK.
