POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 15
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah yang melakukan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari OJK; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan Syariah.
