POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 14
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah yang melakukan pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a wajib menggunakan lembaga penjaminan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari OJK; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. (2) Jangka waktu penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan Syariah.
