Pasal 11
BAB 3 — PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perjanjian Pembiayaan Syariah dalam Pembiayaan Syariah wajib paling sedikit memuat: a. judul Perjanjian Pembiayaan Syariah yang menggambarkan jenis akad Pembiayaan Syariah yang digunakan; b. nomor dan tanggal Perjanjian Pembiayaan Syariah; c. identitas para pihak; d. objek Perjanjian Pembiayaan Syariah (modal, barang dan/atau jasa); e. tujuan pembiayaan; f. nilai objek Perjanjian Pembiayaan Syariah (modal, barang dan/atau jasa); g. mekanisme dan cara pembayaran dan besarannya; h. kurs mata uang yang digunakan, apabila diperlukan; i. jangka waktu Pembiayaan Syariah; j. nisbah, margin, dan/atau imbal jasa (ujrah) Pembiayaan Syariah; k. objek jaminan (jika ada); l. rincian biaya-biaya terkait dengan Pembiayaan Syariah yang diberikan antara lain memuat:
- biaya survey;
- biaya asuransi/penjaminan/fidusia;
- biaya provisi; dan
- biaya notaris. m. klausul pembebanan fidusia secara jelas, apabila terdapat pembebanan jaminan fidusia dalam Pembiayaan Syariah; n. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; o. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan p. ketentuan mengenai denda (ta’jir) dan/atau ganti rugi (ta`widh). (2) Dalam hal Perusahaan Syariah melakukan Pembiayaan Jual Beli untuk kendaraan bermotor, Perjanjian Pembiayaan Syariah wajib mencantumkan nilai uang muka (down payment/urbun). www.djpp.kemenkumham.go.id
