POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 10
BAB 3 — PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Perjanjian Pembiayaan Syariah yang telah disepakati oleh para pihak tidak dapat dibatalkan, kecuali: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. para pihak setuju untuk menghentikannya; b. tidak terpenuhinya kondisi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
