POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
Dalam memproses permohonan Izin Wakil Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); dan/atau b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
