POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 tentang Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pencatatan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
