POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Izin Wakil Manajer Investasi atau permohonan perpanjangan Izin
Wakil Manajer Investasi dapat diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
