Pasal 11
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan Bank; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 12 Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.
