POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT...
Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN DAN PUBLIKASI
Bank dinyatakan tidak melakukan publikasi nilai Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dalam hal laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai persentase Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan.
