POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2016 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait keterbukaan Informasi atau Fakta Material tetap berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
