POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 88
BAB 15 — KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN LJK dan/atau entitas non-LJK yang sebelumnya merupakan anggota Konglomerasi Keuangan tidak lagi menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
