POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 87
BAB 15 — KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan pembentukan PIKK dan/atau pelaksanaan peran dan tanggung jawab PIKK dapat menyebabkan terhambatnya efektivitas pelaksanaan pengawasan Konglomerasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menolak:
- pembentukan PIKK; dan/atau
- suatu entitas bertindak sebagai PIKK; dan/atau b. MENETAPKAN suatu PIKK tidak lagi menjadi PIKK.
