POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS...
Pasal 3
Pemeriksaan Langsung bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran mengenai kondisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; b. memperoleh keyakinan yang memadai mengenai tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau c. menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan Nonbankterhadap peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
