POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS...
Pasal 2
(1) OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (2) Dalam melakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap: a. pemegang saham atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; b. perusahaan anak dari Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan/atau
c. pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (3) Pemeriksaan Langsung terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pihak-pihak tersebut terindikasi memengaruhi tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
