POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 61
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Direksi Perusahaan yang telah melakukan rangkap jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
