POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 60
BAB 17 — SANKSI
Dalam hal Perusahaan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau pemegang saham pengendali untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
