POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 33
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS dan sebagai wakil Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam anggaran dasar Perusahaan.
