POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 32
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib memiliki DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam RUPS dan dituangkan dalam akta notaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
