Pasal 21
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilarang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi.
