POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 20
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perusahaan wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak; c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
