POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-105/PM/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, beserta Peraturan Nomor XI.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
