POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada masyarakat.
