Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal batas waktu penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 23, atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jatuh pada hari libur, penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka menyampaikan keterbukaan informasi atau pelaporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 12, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 12.
