POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pihak sebagai berikut: a. anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perusahaan Terbuka; b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan Terbuka memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka tersebut pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek.
