POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 25
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, paling sedikit memuat: a. nama Anggota Bursa Efek yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan c. jumlah seluruh saham yang akan dijual.
