POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 24
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang akan menerima saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; c. kegiatan usaha pihak yang akan menerima saham, apabila pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan d. sifat hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka (jika ada).
