Pasal 18
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. hanya dapat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya; b. dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS; c. tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka; dan d. harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka, serta:
- atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan
perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka, mana yang lebih tinggi; 2. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau 3. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi.
