POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 17
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara: a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; c. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; d. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau e. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
