Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN DANA INVESTASI REAL ESTAT SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi yang mengelola DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. (2) Penerbitan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi atau Tim Ahli Syariah. (3) Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. (4) Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam rangka pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. (5) Biaya yang timbul terkait pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menjadi beban Manajer Investasi.
