Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN DANA INVESTASI REAL ESTAT SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Kontrak Investasi Kolektif DIRE Syariah, selain wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib pula memuat ketentuan paling sedikit: a. Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para pemegang Unit Penyertaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif; b. aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal; c. mekanisme pembersihan aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas dari unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; d. kata “Syariah” pada nama Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan; e. Akad Syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; f. ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak; g. besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan h. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa. (2) Selain dari ketentuan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib pula memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disertai dengan informasi mengenai: a. Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Anggota Dewan Pengawas Syariah; dan
- pengalaman Anggota Dewan Pengawas Syariah; b. anggota direksi atau pejabat penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang memahami kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. uraian bahwa kebijakan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal; d. penanganan pengaduan pemegang Unit Penyertaan; dan e. mekanisme penyelesaian sengketa dapat menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
