POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum saham wajib: a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
