Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk wajib: a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan b. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk. (2) Emiten harus menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk.
