POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek atau setelah tanggal penjatahan. (2) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
